SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Pengadilan Agama Biak sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat. Untuk mengisi SKM (Survey Kepuasaan Masyarakat) dapat klik link berikut Survey SKM
INDEKS PERSEPSI KORUPSI
Indek Persepsi Korupsi merupakan kegiatan pengukuran tentang tingkat transparasi yang mana didasarkan pada persepsi publik terhadapa transparasi dan korupsi pada jabatan publik dan politis pada suatu lembaga penyelenggara pelayanan publik.
Pengadilan Agama Biak sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Indeks Persepsi Korupsi untuk setiap jenis pelayanan. Standar Indeks Persepsi Korupsi ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan tingkat transparasi serta kepercayaan publik terhadap pengadilan agama biak. Untuk mengisi IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dapat klik link berikut Survey IPK