mahkamah agung

security

Written by Super User on . Hits: 925

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

DI PENGADILAN AGAMA BIAK

a. Permohonan Informasi secara Langsung

Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

b. Permohonan Informasi secara Tidak Langsung

Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau alat komunikasi lain. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

Peta Pengadilan Agama Biak

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Biak

Jl. Majapahit, Karang Mulia, Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Telp: 0981-21343
Fax: 0981-21343

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Biak 2021