PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
DI PENGADILAN AGAMA BIAK
a. Permohonan Informasi secara Langsung
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
b. Permohonan Informasi secara Tidak Langsung
Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau alat komunikasi lain. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan