PENGANTAR KETUA PENGADILAN
Assalamu‘alaikum wr. wb.
Mahkamah Agung RI melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 telah mengatur dan menjamin akses publik terhadap dunia Peradilan. Surat Keputusan tersebut memberikan pedoman dan petunjuk yang jelas agar pengadilan membuka diri terhadap keinginan anggota masyarakat khususnya para pencari keadilan selaku stakeholders untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tentang segala sesuatu yang telah dan akan dikerjakan oleh pengadilan.
Tidak ada lagi alasan untuk menghambat arus informasi kepada publik. Ini berarti pengadilan berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan batas-batas keterbukaan, baik yang menyangkut tatanan administrasi, ketertiban umum, maupun kepentingan pihak-pihak yang berperkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada lagi yang disembunyikan dari para pencari keadilan dan masyarakat, sehingga dapat diwujudkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan Agama Biak yang menjadi hak Konstitusional masyarakat. Dengan upaya transparansi ini kami berharap Pengadilan Agama Biak dapat memberikan pelayanan hukum terbaik sehingga proses untuk menegakkan hukum dan keadilan menjadi semakin mudah diwujudkan.
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional serta mendapatkan kepercayaan publik.
Mohon maaf atas kekurangsempurnaan dalam penyajian website kami. Saran dan kritik anda sangat kami harapkan dan merupakan pendorong bagi kami untuk senantiasa berbenah.
Terima kasih dan kebahagiaan bagi kami apabila situs ini membawa manfaat bagi anda.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Ketua,
ttd
Miftahuddin, S.H.I.