BIAYA INFORMASI
Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Biaya perolehan informasi:
Per lembar : Rp. 500,-
Catatan :
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Biak Klas II.