mahkamah agung

security

Written by Super User on . Hits: 1013

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

ptsp

Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Biak meliputi:

  1. Meja Permohonan informasi

  2. Meja Pelayanan pengaduan

  3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara

      permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.

  4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian

      SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.

  5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III.

      Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.

Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Biak berdasarkan aturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama

Daftar Nama Petugas PTSP 

 

No.NamaLayanan
1 Didik Wahyu Saputra, S.T. Pengambilan Produk
2 Muh Awwaluddin Ar Rasyid, S.H. Pendaftaran Perkara
3 M. Adhyatma, A.Md Pengajuan Pengaduan
4 Octo Taufik Auriyannto, S.An Pembayaran
5 Aspiru, A.Md., S.H. Permohonan Informasi

Peta Pengadilan Agama Biak

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Biak

Jl. Majapahit, Karang Mulia, Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Telp: 0981-21343
Fax: 0981-21343

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Biak 2021