PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Biak meliputi:
1. Meja Permohonan informasi
2. Meja Pelayanan pengaduan
3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara
permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian
SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.
5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III.
Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.
Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Biak berdasarkan aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
Daftar Nama Petugas PTSP
No. | Nama | Layanan |
---|---|---|
1 | Didik Wahyu Saputra, S.T. | Pengambilan Produk |
2 | Muh Awwaluddin Ar Rasyid, S.H. | Pendaftaran Perkara |
3 | M. Adhyatma, A.Md | Pengajuan Pengaduan |
4 | Octo Taufik Auriyannto, S.An | Pembayaran |
5 | Aspiru, A.Md., S.H. | Permohonan Informasi |