mahkamah agung

security

Written by Super User on . Hits: 1232

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

  1. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 
  2. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  3. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  4. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  5. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Peta Pengadilan Agama Biak

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Biak

Jl. Majapahit, Karang Mulia, Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Telp: 0981-21343
Fax: 0981-21343

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Biak 2021