Biaya Proses Berperkara
Biaya Berperkara
Dalam berperkara di Pengadilan, para pihak diwajibkan untuk membayar biaya berperkara, pembayaran tersebut ditetapkan berdasarkan berapa kali pemanggilan pihak yang bersangkutan dan jarak yang ditempuh oleh jurusita, jurusita ialah seorang yang melaksanakan semua perintah pemanggilan kepada para pihak berperkara yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis sidang dan Panitera, selain itu jurusita juga menyampaikan pengumuman-pengumuman, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Berikut biaya proses berperkara pada Pengadilan Agama Biak.
No. | Tahun | Dokumen |
---|---|---|
1. | 2020 | Download |
2. | 2021 | Download |
3 | 2022 | Download |
4 | 2023 | Download |