mahkamah agung

security

Written by Super User on . Hits: 374

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

Penyusunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan pembuatan abstraksi dari setiap peraturan yang ada di Kabupaten Sukabumi juga sebagai database pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sehingga jaringan tersebut dapat menyediakan informasi hukum di Pengadilan Agama Biak yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholder dapat membuat keputusan. Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan sebagai wadah pusat informasi, dan manajemen Dokumentasi dan Informasi Hukum yang nantinya akan memberikan kinerja yang prima bagi lingkungan Pengadilan Agama Biak sehingga perlu dibangunnya Sistem Aplikasi Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pengadilan Agama Biak yang dapat diakses secara mudah oleh user internal maupun masyarakat.

JDIH Pengadilan Agama Biak

Peta Pengadilan Agama Biak

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Biak

Jl. Majapahit, Karang Mulia, Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Telp: 0981-21343
Fax: 0981-21343

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Biak 2021