mahkamah agung

security

Written by Super User on . Hits: 1816

SEJARAH PENGADILAN

Sejarah Pengadilan Agama

Dalam sejarah perkembangan Peradilan Agama di Indonesia (di Nusantara) sejak masa kerajaan Islam hingga sekarang, terdapat beragam penyebutan, baik dilatarbelakangi perbedaan tempat/wilayah juga disebabkan perbedaan nama yang dibuat oleh Pemerintahan Kolonial Belanda dan Pemerintahan Bala Tantara Jepang, sebagaimana berikut:

1. Pengadilan Surambi atau Pengadilan Surau di Kerajaan Mataram, karena tempat bersidangnya di laksanakan di surambi Masjid.

2. Priesterrad atau Godsdientge Rechtspraah yang diatur dalam Staatsblad 1882 Nomor 152 yang kemudian lazim disebut dengan Rapat Agama atau Raad Agama.

3. Penghoeloegerecht yang diatur dalam Staatsblad 1931 Nomor 53.

4. Mahkamah Islam Tinggi di Jawa dan Madura yang diatur dalam Staatsblad 1937 Nomor116 dan 610.

5. Kerapatan Qadhi untuk tingkat pertama dan Kerapatan Qadhi Besar untuk pengadilan banding di Kalimantan Selatan dan sebagian Kalimantan Timur yang diatur dalam Staatsblad 1937 Nomor 638 dan 639.

6. Sooryo Hooin untuk pengadilan tingkat pertama dan Kiyaikoyo Kootoo Hooin untuk pengadilan banding, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1942 pada masa Penjajahan Jepang.

7. Majelis Agama Islam yang dibentuk berdasarkan Ketetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal 1 Agustus 1950 Nomor 390 Tahun 1950.

8. Mahkamah Balai Agama atau Balai Agama di Kalimantan, berlaku sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tanggal 5 Oktober 1957.

9. Majelis Agama Islam, penyebutan untuk daerah bekas Negara Sumatera Timur. 10. Qadhi di Makasar yang mempunyai kedudukan sebagai hakim pengadilan syariah.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, nama lembaga Pengadilan Agama telah siunifikasi. Namun dengan lahirnya Undang-Undang Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, disparitas kembali terjadi dengan penyebutan Mahkmah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darussalam.

Setelah Indonesia merdeka langkah yang diambil pemerintah adalah menyerahkan pembinaan Peradilan Agama dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama33 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5/SD/1946. Pada tahun 1948, keluar Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 yang masa berlakunya akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman. Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 tersebut diantaranya berisikan bahwa Peradilan Agama diletakkan posisinya sebagai bagian dari Peradilan Umum. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang tersebut mengatur bahwa perkara-perkara perdata antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup harus diperiksa dan diputus menurut hukum agamanya, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri, yang terdiri dari seorang hakim ahli agama Islam sebagai anggota. Hal ini menunjukkan politik hukum yang mendelegitimasi keberadaan Peradilan Agama di Indonesia.

Penetapan Menteri Kehakiman yang direncanakan untuk pemberlakuan UU No.19 Tahun 1948 tidak pernah terbit, sehingga Peradilan Agama dan kewenangan yang ada masih tetap dan tidak terjadi pergeseran ataupun perubahan. Pada tahap selanjutnya diundangkan Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 pada tanggal 27 Desember 1951. Dalam Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951, Pemerintah Republik Indonesia menegaskan pendiriannya untuk tetap mempertahankan keberadaan dan kedudukan Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di negara Republik Indonesia. Dampak dari sikap pemerintah tersebut, maka untuk sementara Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat dinyatakan dihapus. Sebagai pelaksanaan Undang-undang Darurat itu, pada tahun 1957 pemerintah mengatur pembentukan Peradilan Agama di luar Jawa dan Kalimantan Selatan dan Timur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.

Kendati upaya penghapusan Peradilan Agama tidak terjadi, karena perlawanan umat Islam yang begitu keras. Namun keadaan yang menempatkan Peradilan Agama sebagai quasi peradilan tetap saja seperti pada akhir masa kolonial Belanda, bahkan terus berlanjut dan dikukuhkan dengan undang-undang pada masa awal orde baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 63 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan : Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum. Pengadilan Agama berada dibawah sub ordinat Pengadilan Negeri. Setelah berlangsung 15 tahun, tepatnya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, keadaan quasi seperti ini berakhir. Pengadilan Agama diberi kewenangan penuh melaksanakan putusannya, dan untuk melaksanakan tugas itu, diangkat juru sita dan jurusita pengganti di setiap Pengadilan Agama. Pasal 38 UU No.7 Tahun 1989 menyatakan : “ Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya jurusita dan jurusita pengganti”.

Satu dasa warsa berselang, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa kembali mereduksi eksistensi Peradilan Agama, Pengadilan Agama tidak berwenang sebagai lembaga eksekutorial terhadap putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), walaupun telah terbit Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberi kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah kepada Peradilan Agama.Perjuangan menuju eksistensi Peradilan Agama sesungguhnya (court of law) tidaklah mudah. Berbagai kendala dan tantangan harus dihadapi. Kelompok masyarakat yang terusik dengan keberadaan Peradilan Agama adalah kelompok sekuler, kelompok missionaris, dan Islamopobia.

Dengan demikian, nyatalah bahwa Peradilan Agama terus menerus mengalami metamorphose menuju kesempurnaanya, terakhir dengan amandemen UUD 1945, eksistensi Peradilan Agama semakin kokoh dengan dicantumkannya Peradilan Agama pada Pasal 24 UUD 1945.

Sejarah Pengadilan Agama Biak

Pengadilan Agama Biak berdiri sejak tahun 1983 dan beralamat di Jl. Majapahit, Kabupaten Biak Numfor, Propinsi Papua. Para pegawai PA Biak pada waktu itu hanya ada ketua PA Biak, Drs. Udin Rochaudin yang di bantu oleh  bendahara/sekretaris. Pada tahun 1983, kondisi bangunan PA Biak hanya ada satu bangunan yang digunakan untuk ruang administrasi, hakim dan ruang sidang. Selain itu, bangunan tersebut juga digunakan sebagai ruang kesekretariatan dan kepegawaian.

Pada tahun 1983, seluruh Pengadilan Agama termasuk PA Biak berada dibawah Kementerian Agama untuk menangani perkara perdata bagi umat Islam. Kemudian pada tahun 2004, dengan adanya ketentuan pasal 42 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Pokok pokok Kekuasaan Kehakiman, maka peradilan agama secara resmi berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Gedung Pengadilan Agama Biak telah mengalami beberapa kali renovasi dan sekarang terdiri dari 3 gedung yaitu gedung ruang sidang, gedung untuk Ketua dan para hakim serta gedung untuk kesekretariatan dan kepaniteraan.

Gedung Pengadilan Agama Biak telah mengalami beberapa kali renovasi dan sekarang terdiri dari 3 gedung yaitu gedung ruang sidang, gedung untuk Ketua dan para hakim serta gedung untuk kesekretariatan dan kepaniteraan.

Peta Pengadilan Agama Biak

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Biak

Jl. Majapahit, Karang Mulia, Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Telp: 0981-21343
Fax: 0981-21343

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Biak 2021