Hakim Mediator Pengadilan Agama Biak Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Rabu, 8 November 2023 berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Biak, berhasil mendamaikan kembali pihak-pihak yang bersengketa. Untuk menyukseskan mediasi kali ini, dilakukan sebagai mediator oleh Riston Pakili, S.H.I yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Biak. Penggugat yang awalnya menggugat cerai Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Biak setelah berkonsultasi dengan mediator.
Dalam proses mediasi Perkara Nomor 58/Pdt.G/2023/PA.Bik, mediator berusaha melakukan upaya damai semaksimal mungkin dengan memberikan konseling dan pemahaman akan pentingnya menjaga keutuhan dan kelestarian rumah tangga, serta akibat dari perceraian, terutama jika sudah memiliki anak.
Mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali serta dilakukan secara kekeluargaan menawarkan pendekatan personal kepada setiap orang yang terlibat sehingga mediasi damai dapat tercapai. Keberhasilan mediasi ini menjadi suatu kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Biak karena merupakan prestasi besar bagi hakim mediator. Dan keberhasilan mediasi tidak lepas dari kompetensi mediator dalam berkomunikasi dan melakukan pendekatan selama proses mediasi. Memahami permasalahan, sifat, netralitas, membangun komunikasi yang baik dan yang terpenting selalu mengupayakan perdamaian agar para pihak sepakat untuk berdamai dan memulihkan keharmonisan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat.
Penulis (Kasubbag PTIP PA Biak)