Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
1. | Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik |
2. | Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 |
3. | Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya |
4. | Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau |
5. | Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini |
Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi
Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi |
||
Pasal 37 |
||
1. | Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. | |
2. | Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). | |
Pasal 38 |
||
1. | Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. | |
2. | Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. | |
Pasal 39 |
||
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat. |