mahkamah agung

security

Written by Super User on . Hits: 1302

PROSEDUR BERPERKARA

 

 

 

 

  • Ti. Pertama
  • Verzet
  • Ti. Banding
  • Ti. Kasasi
  • Ti. PK
  • Produk
  • Gugatan Sederhana

Pertama:
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua:
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga:
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Catatan:
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg.

Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Kelima:
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keenam:
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Ketujuh :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kedelapan:
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesembilan:
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesepuluh:
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Kesebelas:
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Keduabelas:
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

 

SOP E Court page 0001

SOP E Court page 0002

SOP E Court Pengguna Lain page 0001

SOP E Court Pengguna Lain page 0002

SOP E Court Pengguna Lain page 0003

 

 

 

 

 

 

 

Prosedur Pengajuan Verzet

Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan :

  1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
  2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
  3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).

Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

  1. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.

Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut:

  • Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
  • Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.

Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

  1. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.

Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409-410).

 

SOP E Court page 0001

SOP E Court page 0002

 

 SOP E Court Pengguna Lain page 0001

 SOP E Court Pengguna Lain page 0002

 SOP E Court Pengguna Lain page 0003

 

 

 

 

 

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Tingkat I, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura melalui Pengadilan Agama Tingkat I tempat mereka berperkara.

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Padang, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Tingkat I dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :

1. Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;
2. Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar);
3. Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Tingkat I;
4. Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Tingkat I dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank tersebut;
5. Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;
6. Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,
7. Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera;
8. Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Tingkat I setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding)

Permohonan Banding Telah Terdaftar

Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Tingkat I, selanjutnya Pengadilan Agama Tingkat I akan memproses berkas perkara sebagai berikut :

1. Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding;
2. Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Tingkat I, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan);
3. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage);
4. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tingkat I, berkas perkara berupa Bundel A dan Bundel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Tingkat I dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Padang.
5. Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Padang.
6. Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Tingkat I untuk disampaikan kepada para pihak;
7.

Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.

 

SOP E Court page 0001

 

SOP E Court page 0002

SOP E Court Pengguna Lain page 0001

 

SOP E Court Pengguna Lain page 0002

SOP E Court Pengguna Lain page 0003

TINGKAT KASASI

PENYELESAIAN PERKARA TINGKAT KASASI

  1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

 

SOP E Court page 0001

 

SOP E Court page 0002

SOP E Court Pengguna Lain page 0001

SOP E Court Pengguna Lain page 0002

SOP E Court Pengguna Lain page 0003

 

 

Peninjauan Kembali (PK)

 1

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.

2

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.

3

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.

4

Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.

5

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6

Majelis Hakim Agung memutus perkara.

7

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK

 

SOP E Court page 0001

SOP E Court page 0002

SOP E Court Pengguna Lain page 0001

 

SOP E Court Pengguna Lain page 0002

SOP E Court Pengguna Lain page 0003

Pengambilan Produk

 

Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.

Produk pengadilan yang dihasilkan setelah adanya proses dan hasil dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara, secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan produk pengadilan :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya;
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar);
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka memuat surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dan melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat;

 

SOP E Court page 0001

SOP E Court page 0002

SOP E Court Pengguna Lain page 0001

SOP E Court Pengguna Lain page 0002

 

SOP E Court Pengguna Lain page 0003

Gugatan Sederhana

 

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019).

KRITERIA GUGATAN SEDERHANA

  • Penggugat dan Tergugat merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Penggugat dan Tergugat berada dalam daerah hukum yang sama, apabila tempat tinggal Penggugat dan Tergugat berbeda, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Tergugat dengan memberikan kuasa kepada advokat yang berkontor di wilayah hukum yang sama dengan tempat tinggal Tergugat;
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, seperti sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus;
  • Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

PERKARA YANG DIKECUALIKAN DARI GUGATAN SEDERHANA DI ANTARANYA:

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

BIAYA PERKARA

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh Penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.

MEKANISME PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh Penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di Kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:

  • Identitas penggugat dan tergugat;
  • Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  • Tuntutan penggugat;
  • Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  • Pendaftaran;
  • Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  • Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  • Pemeriksaan pendahuluan;
  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  • Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  • Pembuktian; dan
  • Putusan

LAMA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

PERAN HAKIM DALAM GUGATAN SEDERHANA

Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  • Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  • Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  • Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

PERDAMAIAN DALAM GUGATAN SEDERHANA

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu pemeriksaan perkara yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

UPAYA HUKUM KEBERATAN

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada Panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, Majelis Hakim mendasarkan kepada:

  • Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  • Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  • Kontra memori keberatan.
  • Peran Kuasa Hukum

Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara.
  • Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.

 

SOP E Court page 0001

SOP E Court page 0002

 

SOP E Court Pengguna Lain page 0001

SOP E Court Pengguna Lain page 0002

SOP E Court Pengguna Lain page 0003

 

 

Peta Pengadilan Agama Biak

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Biak

Jl. Majapahit, Karang Mulia, Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Telp: 0981-21343
Fax: 0981-21343

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Biak 2021