Hakim Pengadilan Agama Biak turut serta dalam Kegiatan Bimbingan Pra Nikah Anak Usia Sekolah di Lingkungan Kementrian Agama Kab. Biak Numfor
Pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2023, bertempat di Gedung Balai Nikah KUA distri Biak Kota, Bpk. YM Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H. Hakim Pengadilan Agama Biak berkesempatan menjadi pemateri dalam kegiatan bimbingan pra nikah Remaja Usia Sekolah di Lingkungan Kementrian Agama Kab. Biak Numfor. Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang diadakan oleh Kantor Kementrian Agama Kab. Biak Numfor melalui seksi bimas Islam dalam rangka memberikan bimbingan dan pendidikan terhadap remaja usia sekolah terkait pencegahan pernikahan usia dini di kabupaten Biak Numfor.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kementrian Agama kabupaten Biak Numfor, Bpk. Rollad S. Abidondifu, serta dihadiri oleh beberapa pemateri yaitu dari Pengadilan Agama Biak dan Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Biak numfor serta diikuti oleh beberapa bapak ibu guru dan sebagian besar siswa-siswi setingkat sekolah menengah ke atas/ madrasah aliyah yang berada di kabupaten biak numfor.
Dalam kesempatan tersebut, Bpk YM Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H. menyampaikan materi terkait Hukum Perkawinan dalam Kerangka Hukum Positif di Indonesia (Batas Usia Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan) yang pada pokoknya memberikan penjelasan kepada peserta bimbingan tersebut terkait batasan usia pernikahan menurut kacamata hukum islam serta hukum positif di Indonesia.
Bahwa kegiatan tersebut sangatlah positif guna mencegah pernikahan dini dikalangan remaja usia sekolah serta sekaligus memberikan pemahaman terkait dampak buruk terjadinya pernikaham dini di kalangan remaja. Tentu hal yang demikian itu adalah menjadi tanggung jawab kita bersama, baik sebagai orang tua dan ataupun pemerintah untuk turut serta berperan aktif mendidik dan mengawasi pergaulan anak-anak di usia remaja guna mencegah terjadinya perkawinan di bawa umur dan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dari peran aktif pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama Kab. Biak Numfor, Pengadilan Agama Biak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Biak Numfor. Dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini di kab.biak numfor.
Penulis (Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H.)