mahkamah agung

security

Written by Super User on . Hits: 169

 

Hakim Pengadilan Agama Biak turut serta dalam Kegiatan Bimbingan Pra Nikah Anak Usia Sekolah di Lingkungan Kementrian Agama Kab. Biak Numfor

IMG 20230814 WA0086

Pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2023, bertempat di Gedung  Balai Nikah KUA distri Biak Kota, Bpk. YM Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H. Hakim Pengadilan Agama Biak berkesempatan menjadi pemateri dalam kegiatan bimbingan pra nikah Remaja Usia Sekolah di Lingkungan Kementrian Agama Kab. Biak Numfor. Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang diadakan oleh Kantor Kementrian Agama Kab. Biak Numfor melalui seksi bimas Islam dalam rangka memberikan bimbingan dan pendidikan terhadap remaja usia sekolah terkait pencegahan pernikahan usia dini di kabupaten Biak Numfor.

IMG 20230814 WA0087

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kementrian Agama kabupaten Biak Numfor, Bpk. Rollad S. Abidondifu, serta dihadiri oleh beberapa pemateri yaitu dari Pengadilan Agama Biak dan Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Biak numfor serta diikuti oleh beberapa bapak ibu guru dan sebagian besar siswa-siswi setingkat sekolah menengah ke atas/ madrasah aliyah yang berada di kabupaten biak numfor.

Dalam kesempatan tersebut, Bpk YM Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H. menyampaikan materi terkait Hukum Perkawinan dalam Kerangka Hukum Positif di Indonesia (Batas Usia Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan) yang pada pokoknya memberikan penjelasan kepada peserta bimbingan tersebut terkait batasan usia pernikahan menurut kacamata hukum islam serta hukum positif di Indonesia.

IMG 20230814 WA0088

Bahwa kegiatan tersebut sangatlah positif guna mencegah pernikahan dini dikalangan remaja usia sekolah serta sekaligus memberikan pemahaman terkait dampak buruk terjadinya pernikaham dini di kalangan remaja. Tentu hal yang demikian itu adalah menjadi tanggung jawab kita bersama, baik sebagai orang tua dan ataupun pemerintah untuk turut serta berperan aktif mendidik dan mengawasi pergaulan anak-anak di usia remaja guna mencegah terjadinya perkawinan di bawa umur dan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dari peran aktif pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama Kab. Biak Numfor, Pengadilan Agama Biak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Biak Numfor. Dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini di kab.biak numfor.

Penulis (Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H.)

Add comment


Security code
Refresh

Peta Pengadilan Agama Biak

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Biak

Jl. Majapahit, Karang Mulia, Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Telp: 0981-21343
Fax: 0981-21343

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Biak 2021