Mediasi Kembali Berhasil di Pengadilan Agama Biak
Selasa, 11 Juli 2023 pada pukul : 11.00 WIT Hakim Mediator Pengadilan Agama Biak Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H. Berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Biak dengan Nomor 35/Pdt.G/2023/PA.Bik yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Biak.
Dalam proses mediasi tak lepas dari peran penting Mediator dengan kesungguhan hati dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak berperkara, sehingga dicapai kata sepakat antara keduanya dan menyatakan akan mencabut perkaranya kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang baik untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga keduanya.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim mediator ini harus diapresiasi dan tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Biak karena telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Dengan harapan kedepannya semakin banyak lagi perkara – perkara di Pengadilan Agama Biak yang berhasil didamaikan oleh para Mediator.
(Penulis – Harmawati, S.AN)