PA Biak Ikuti Sosialisasi Zona Integritas Untuk Menyongsong Gelar WBK
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas untuk periode tahun 2023, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menggelar sosialisasi secara daring. Sosialisasi Zona Integritas ini digelar pada tanggal 2 Maret 2023 pukul 11.00 WIT. Turut hadir mengikuti kegiatan ini adalah seluruh satker Pengadilan Agama termasuk PA Biak. Ketua PA Biak, Miftahuddin, S.H.I dan Wakil PA Biak Riston Pakili, S.H.I., mengikuti secara daring di ruangan media centre kantor PA Biak. Serta didampingi oleh Panitera PA Biak, Parno S.H.I dan Sekretaris PA Biak, Diniyah Putri S.H.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, SH, MH. Dalam sambutannya Sekretaris Ditjen Badilag menyampaikan pentingnya memahami dan menginternalisasikan nilai-nilai integritas dalam bekerja. Zona Integritas adalah merupakan salah satu perwujudan dari nilai-nilai integritas tersebut pada suatu satker. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Ferri Taufik Ferdiansyah, SE., M.Ak., Auditor Ahli Madya dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Ferri memaparkan bahwa terdapat syarat-syarat tertentu bagi sebuah satker untuk pengusulan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Beberapa syarat di antaranya adalah prosentasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan satker adalah 100%. Selain itu tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga harus 100%. Sedangkan bagi aparatur yang tidak wajib lapor LHKPN maka harus menggunakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Persyaratan lain yang diperlukan adalah satker tersebut sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK atau WBBM minimal setahun. Terakhir adalah predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal "BB" untuk satker yang diusulkan WBBM.
(Wakil Ketua / PA Biak)