mahkamah agung

security

Written by Super User on . Hits: 2155

 

 

 Logo BerAKHLAK

Pentingnya Nilai-Nilai BerAKHLAK ASN dalam Bekerja pada Pengadilan Agama Biak yang Kekurangan Jumlah Sumber Daya Manusia

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu Lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam roda Pemerintahan di Indonesia karena bertugas sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman. Melihat dari Visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” maka Mahkamah Agung menetapkan sasaran strategis sebagai berikut:

  1. Terwujudnya proses peradian yang pasti, transparan dan akuntabel;
  2. Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara;
  3. Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;
  4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Untuk dapat mencapai sasaran strategis tersebut, Mahkamah Agung kemudian menetapkan arah kebijakan yang salah satunya berorientasi pada Sumber Daya Manusia selanjutnya disingkat SDM yaitu “Peningkatan hasil penelitian dan SDM Mahkamah Agung yang berkualitas”, “Peningkatan pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal”, dan “Peningkatan transparansi pengelolaan SDM, keuangan dan aset”. Selain itu Mahkamah Agung juga sedang “bersemangat” mengikuti perkembangan zaman saat ini yang mana hampir seluruh kegiatan berbasis Teknologi dan Informasi, baik kegiatan di Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, terobosan yang besar adalah Penyelesaian Perkara secara elektronik (e-court).

Untuk mewujudkan sasaran strategis tersebut, terdapat Lembaga Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan tersebar diseluruh wilayah NKRI dengan rincian 412 Peradilan Umum, 441 Peradilan Agama serta 34 Peradilan Tata Usaha Negara dengan total 910 Pengadilan, dengan jumlah Pengadilan sebanyak itu serta untuk mencapai target yang telah ditetapkan, tentunya selain kualitas SDM yang baik juga dibutuhkan kuantitas SDM yang tidak sedikit, namun saat ini masih terdapat Pengadilan yang jumlah SDMnya tidak sesuai dengan Standar Kebutuhan ABK 2019 yaitu 23 Pegawai untuk Pengadilan Kelas II, salah satunya adalah Pengadilan Agama Biak yang saat ini hanya mempunyai 13 Pegawai disertai dengan 3 PPNPN.

Kekurangan jumlah pegawai di Pengadilan Agama Biak ini disebabkan oleh:

  1. Gedung kantor yang sesuai dengan standar (Prototype)

Saat ini Pengadilan Agama Biak masih belum memiliki bangunan yang sesuai dengan standar dari Mahkamah Agung, masih terbagi menjadi tiga gedung kantor yang terpisah serta berukuran kecil sehingga tidak memungkinkan untuk di tempati oleh 23 Pegawai.

      2. Letak kantor yang berada di Pelosok Timur NKRI

Letak Kantor Pengadilan Agama Biak yang berada di timur Indonesia juga menjadi pertimbangan karena tentunya letak Pengadilan yang semakin dekat dengan Ibu Kota Negara maka frekuensi kerja Pengadilan tersebut jauh lebih banyak.

     3. Keadaan daerah yang penduduknya mayoritas non-Muslim

Hal ini mempunyai pengaruh pada beban perkara yang tidak sebanyak daerah dengan penduduk mayoritas muslim, sampai saat ini (15 September 2022) saja jumlah perkara Pengadilan Agama Biak hanya 54 Perkara, sehingga jumlah Hakim maupun Pegawai di bagian Kepaniteraan hanya 8 pegawai yang berimbas pada jumlah pegawai di Kesekretariatan yang hanya 5 pegawai.

     4. Pola Promosi-Mutasi di Mahkamah Agung

Dalam pola promosi mutasi pada Pengadilan Agama Biak, pegawai yang promosi/mutasi ke pengadilan lain seringkali tidak disertai dengan pegawai pengganti yang sesuai dengan jabatan yang ditinggalkan, bahkan tidak terdapat pengganti sehingga terjadi kekosongan jabatan.

     5. Banyak Pengadilan baru

Untuk memudahkan pihak pencari keadilan untuk mengakses Lembaga Peradilan, maka dibangunlah beberapa pengadilan baru, hal tersebut juga memiliki pengaruh karena dibutuhkan pegawai untuk mengisi jabatan-jabatan di pegadilan tersebut, sehingga SDM yang sudah ada di pengadilan ama, ditarik untuk mengisi pengadilan baru tersebut;

            Permasalahan yang muncul dengan jumlah SDM yang sedikit tersebut adalah pekerjaan yang tidak terlaksana dengan baik, hal itu karena untuk mengisi kekosongan tersebut, seringkali seorang pegawai merangkap agar pekerjaan dari jabatan yang tidak terisi dapat berjalan, bahkan pegawai Kepaniteraan pun membantu pekerjaan pada bagian Kesekretariatan sehingga terkadang meskipun pekerjaan dapat diselesaikan namun tidak berjalan dengan tertib, seperti tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure.

Waktu penyelesaian pekerjaan tersebut pun sering melewati batas waktu yang seharusnya, hal tersebut terjadi karena pegawai yang mengerjakan tugas selain harus mengejakan tugas pokoknya, pegawai tersebut juga harus mempelajari seluk beluk tugas jabatan yang kosong, sehingga memakan waktu lama dalam penyelesaiannya, hasilnya juga masih terdapat beberapa kekeliruan sehingga harus melakukan perbaikan.

Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Sehingga pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN "Bangga Melayani Bangsa". Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021, tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Peluncuran Core Value ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional. Core Value BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki Nilai-Nilai Dasar (Core Values) untuk menjadi pendorong atau penyemangat bagi seluruh ASN baik di tingkat pusat hingga daerah agar terus memiliki semangat dan kemampuan yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas baik sebagai abdi negara, abdi pemerintah maupun sebagai abdi masyarakat. Ditengah berbagai perubahan yang pesat terjadi saat ini mendorong ASN maupun organisasi birokrasi dapat bergerak cepat guna mampu menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi. Hadirnya nilai-nilai dasar ASN seperti yang disebutkan diatas akan mampu menjadi kekuatan atau inspirasi bagi seluruh ASN untuk tumbuh maju dan berkembang seirama dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Lembaga Administrasi Negara telah menetapkan Nilai-nilai Dasar ASN BerAKHLAK menjadi materi yang wajib dipelajari oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam mengikuti pelatihan dasar (Latsar) pada masa percobaan dalam satu tahun. Nilai-nilai Dasar ASN BerAKHLAK, merupakan akronim dari tujuh kata, yakni: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Adaptif dan Kolaboratif (Keputusan Kepala LAN RI Nomor: 14/K.1/PDP.07/2022). 

Adapun makna dari ketujuh Nilai Dasar ASN BerAKHLAK tersebut, sebagai berikut: 

  1. Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat; 
  2. Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan; 
  3. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas; 
  4. Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan; 
  5. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara; 
  6. Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; 
  7. Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis. 

Panduan perilaku (kode etik) dari masing-masing nilai-nilai dasar adalah sebagai berikut:

  1. Berorientasi Pelayanan:
    1. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
    2. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
    3. Melakukan perbaikan tiada henti.
  2. Akuntabel:
    1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
    2. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
    3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
  3. Kompeten:
    1. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
    2. Membantu orang lain belajar;
    3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
  4. Harmonis:
    1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
    2. Suka menolong orang lain;
    3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
  5. Loyal:
    1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
    2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
    3. Menjaga rahasia jabatan dan negara.
  6. Adaptif:
    1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
    2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
    3. Bertindak proaktif 
  7. Kolaboratif:
    1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
    2. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
    3. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

Nilai-nilai dasar BerAKHLAK menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi/instansi. Nilai-nilai dasar ASN ini merupakan suatu bentuk kualitas terbaik SDM. Hal itu sejalan dengan salah satu dari Lima Prioritas Kerja Jokowi Ma’ruf 2019-2024. Prioritas kerja tersebut merupakan prioritas kerja yang pertama dimana yang ingin dilakukan ialah terkait pembangunan SDM. Yakni membangun SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu dilakukan dengan mengundang talenta-talenta global bekerja sama dengan Indonesia. "Itupun tidak bisa diraih dengan cara-cara lama, cara-cara baru harus dikembangkan. Kita perlu endowment fund yang besar untuk manajemen SDM kita. Kerja sama dengan industri juga penting dioptimalkan. Dan juga penggunaan teknologi yang mempermudah jangkauan ke seluruh pelosok negeri".

Jika dilihat dari kondisi Pengadilan Agama Biak yang memiliki kuantitas SDM yang sedikit, roda pekerjaan intansi tentu tidak akan berjalan sehingga dapat mempengaruhi sasaran startegis Mahkamah Agung yang merupakan cerminan dari Program Nasional Pemerintahan, namun itu bukan menjadi alasan untuk tidak dapat memberikan hasil kerja yang maksimal.

Nilai BerAKHLAK khususnya Berorientasi Pelayanan dapat dijadikan pedoman guna memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat pencari keadilan, Pegawai harus menjadi lebih cekatan dan solutif serta dapat diandalkan untuk menutupi kekurangan, tentunya selalu melakukan perbaikan terhadap pekerjaan untuk kedepannya agar memberikan hasil yang memuaskan masyarakat pencari keadilan. Adapun tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.

Pegawai yang diberikan amanah untuk mengisi kekosongan jabatan harus bersikap Akuntabel, yang mana harus melaksanakan tugas yang diberikan disertai dengan rasa tanggung jawab, jujur dan sebaik-baiknya. Berikut adalah lima langkah yang harus dilakukan dalam membuat framework akuntabilitas di lingkungan kerja PNS:

  1. Menentukan tujuan yang ingin dicapai dan tanggungjawab yang harus dilakukan. Hal ini dapat dilakukan melalui penentuan tujuan dari rencana strategis organisasi, mengembangkan indikator, ukuran dan tujuan kinerja, dan mengidentifikasi peran dan tanggungjawab setiap individu dalam organisasi.
  2. Melakukan perencanaan atas apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan. Cara ini dapat dilakukan melalui identifikasi program atau kebijakan yang perlu dilakukan, siapa yang bertanggungjawab, kapan akan dilaksanakannya dan biaya yang dibutuhkan. Selain itu, perlu dilakukannya identifikasi terhadap sumberdaya yang dimiliki organisasi serta konsekuensinya, apabila program atau kebijakan tersebut berhasil atau gagal untuk dilakukan.
  3. Melakukan implementasi dan memantau kemajuan yang sudah dicapai. Hal tersebut penting dilakukan untuk mengetahui hambatan dari impelementasi kebijakan atau program yang telah dilakukan.
  4. Memberikan laporan hasil secara lengkap, mudah dipahami dan tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud untuk menjalankan akuntabilitas dalam menyediakan dokumentasi dengan komunikasi yang benar serta mudah dipahami.
  5. Melakukan evaluasi hasil dan menyediakan masukan atau feedback untuk memperbaiki kinerja yang telah dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat korektif.

Dengan memegang amanah terhadap jabatan yang kosong pegawai juga diharapkan untuk tidak menyalahgunakan tanggug jawab yang telah diberikan. Hal ini juga merupakan presentasi dari nilai Loyalitas yang mana menjaga nama baik pimpinan, negara, dan satuan kerja sebagaimana yang telah di ikrarkan dalam tiap-tiap sumpah jabatan sebagai ASN. Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan sebagai wujud loyalitasnya terhadap bangsa dan negara. Agar para ASN mampu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, diantaranya melalui pemantapan wawasan kebangsaan. Selain memantapkan wawasan kebangsaan, sikap loyal seorang ASN dapat dibangun dengan cara terus meningkatkan nasionalismenya kepada bangsa dan negara.

Pegawai juga harus mengembangkan diri dan potensi ditengah keadaan yang selalu berubah-ubah. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, bahwa salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan ASN profesional, kompeten dan kompetitif, sebagai bagian dari reformasi birokrasi. ASN sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Pegawai seharusnya belajar dan saling berbagi ilmu dengan pegawai lainnya, agar hal tersebut dapat terlaksana dengan baik maka pegawai juga dituntut untuk dapat membangun lingkungan kerja yang harmonis. Kondisi jumlah SDM yang kurang serta beban kerja yang cukup banyak maka kerja sama dan keharmonisan antar pegawai/bagian harus terjalin agar tugas pokok dan fungsi dapat terlaksana dengan baik.

Nilai-nilai Adaptif yang diterapkan oleh pegawai di Pengadilan Agama Biak dapat dilihat dari bagaimana cara pegawai berfikir kreatif untuk membuat pekerjaan utama tidak terganggu dengan pekerjaan tambahan dimana masing-masing pekerjaan dapat terselesaikan dengan maksimal dan tepat waktu. Pegawai dituntut untuk up to date terhadap aturan-aturan baru kemudian diterapkan pada pekerjaan dan kehidupan sehari. Selain itu pegawai pun harus bersikap proaktif dalam segala sesuatu untuk membangun kualitas dan kesesuain hasil kerja. Perilaku adaptif merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan, baik individu maupun organisasi dan dalam situasi apa pun. Salah satu tantangan membangun atau mewujudkan individual dan organisasi adaptif tersebut adalah situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Hadapi Volatility dengan Vision, hadapi uncertainty dengan understanding, hadapi complexity dengan clarity, dan hadapi ambiguity dengan agility. Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel. Budaya organisasi merupakan faktor yang sangat penting di dalam organisasi sehingga efektivitas organisasi dapat ditingkatkan dengan menciptakan budaya yang tepat dan dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi. Bila budaya organisasi telah disepakati sebagai sebuah strategi perusahaan maka budaya organisasi dapat dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja. Dengan adanya pemberdayaan budaya organisasi akan menghasilkan SDM yang berkualitas.

Dalam mengemban amanah yang diberikan oleh atasan untuk mengisi kekosongan jabatan, pada awalnya ASN tersebut pastinya merasa “asing” dengan peran tersebut, sehingga untuk menutupi hal tersebut, seorang ASN haruslah memiliki sikap Kolaboratif. Disini ASN yang mendapatkan tugas tambahan tersebut harus sering menjalin kerjasama atau hubungan dengan pihak yang lebih mengetahui tugas tambahan tersebut, baik pihak internal satuan kerja maupun pihak eksternal yang berasal dari instansi lain. Kerjasama atau hubungan yang terjalin itu tentunya akan meningkatkan kualitas ASN. Melihat kondisi satuan kerja dengan SDM yang sedikit serta sebab-sebab jumlah SDM yang kemungkinan besar tidak akan bertambah, ASN yang telah meningkatkan kualitasnya ini harus membagi pengetahuan baru tersebut kepada ASN lain dengan cara mengajak ASN tersebut untuk berkontribusi terhadap pekerjaan tambahan, selain untuk menghasilkan nilai tambah juga meningkatkan kualitas sesama rekan ASN lainnya agar kedepannya bisa saling membantu satu sama lain.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan jumlah pegawai di Pengadilan Agama Biak sedikit tetapi memiliki beban kerja yang sama dengan Pengadilan Kelas II lainnya maka yang hal pertama yang sangat dibutuhkan ialah peningkatan kualitas SDM pegawai Pengadilan Agama Biak. SDM yang berkualitas merupakan output dari adanya nilai-nilai yang dijadikan pedoman dalam bekerja. Nilai-nilai dasar yang diterapkan tersebut ialah nilai BerAKHLAK. Dimana hasil dari penerapan nilai BerAkhlak tersebut adalah pegawai yang professional, bahwa setiap pegawai yang profesional akan berusaha untuk bekerja degan baik dan belajar keras untuk meningkatkan kapasitas diri serta memiliki etos kerja yang tinggi. Dengan sadarnya setiap pegawai pengadilan Agama Biak terhadap nilai-nilai BerAKHLAK tentunya tidak ada lagi kekhawatiran mengenai pekerjaan yang selesai tetapi tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure maupun pekerjaan yang selesai tetapi melewati batas waktu karena semua pegawai sudah memiliki sumber daya manusia yang berkualitas.

Penulis : Yaomil Khaeriyah Annisa, S.H.

 

DAFTAR PUSTAKA

      Regulasi

       Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

       Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

      Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur          Sipil Negara

      Keputusan Kepala LAN RI Nomor: 14/K.1/PDP.07/2022

      

      Modul

Mirdin, Andi Hidayat. 2021. Berorientasi Pelayanan Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Handoko, Rahman. 2021. Akuntabel Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Jalis, Ahmad. 2021. Kompeten Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Sembodo, Jarot. 2021. Harmonis Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Rahmanendra, Dwi. 2021. Loyal Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Suwarno, Yogi. 2021. Adaptif Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

 

Situs Internet

Artikel yang berjudul “Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar (Core Values) ASN BerAKHLAK dalam Agenda Habituasi pada Pelatihan Dasar CPNS” diakses di https://www.edukasipublik.com/2022/04/aktualisasi-nilai-nilai-dasar-core.html 14 September 2022 pukul 08.10 WIT

Artikel yang berjudul “Mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar (Core Values) ASN BerAKHLAK Menuju Visi Dompu Mashur” diakses di https://setda.dompukab.go.id/mengimplementasikan-nilai-nilai-dasar-core-values-asn-berakhlak-menuju-visi-dompu-mashur.html 14 September 2022 pukul 08.15 WIT

Artikel yang berjudul “Setelah Dilantik, Ini 5 Prioritas Kerja Pemerintahan Jokowi-Ma’aruf” diakses di https://money.kompas.com/read/2019/10/20/194153726/setelah-dilantik-ini-5-prioritas-kerja-pemerintahan-jokowi-maaruf?page=all 14 September 2022 pukul 13.00 WIT

Artikel yang berjudul “Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern” diakses di https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3365/era-baru-menuju-badan-peradilan-yang-modern#:~:text=Dengan%20terbentuknya%2085%20pengadilan%20baru,empat%20lingkungan%20peradilan%20saat%20ini 14 September 2022 pukul 23.00 WIT

Sumber Lain

       Rencana Strategis Mahkamah Agung RI 2020-2024

Add comment


Security code
Refresh

Peta Pengadilan Agama Biak

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Biak

Jl. Majapahit, Karang Mulia, Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Telp: 0981-21343
Fax: 0981-21343

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Biak 2021