Hakim Pengadilan Agama Biak Berhasil Menyelesaikan Perkara Dengan Mediasi
Selasa, 28 Juni 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Biak kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Bapak Afdal Lailatul Qadri, S.H. selaku Hakim pada Pengadilan Agama Biak dalam perkara Cerai Talak. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya untuk kembali mempertahankan rumah tangga mereka terhadap masalah yang mereka hadapi. Bapak Afdal menyampaikan “bahwa kunci keberhasilan dalam mediasi adalah dengan melakukan pendekatan dari hati ke hati yang kemudian menawarkan cinta sebagai solusi terhadap permasalahan mereka”
Keberhasilan mediasi tersebut patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa khususnya di Pengadilan Agama Biak.