MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Biak
Jl. Majapahit, Karang Mulia, Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua - 98117Telp. / Fax. (0981) 21343 - 52721
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Bekasi meliputi:
1. Meja Permohonan informasi
2. Meja Pelayanan pengaduan
3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara
permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian
SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.
5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III.
Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.
Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Bekasi berdasarkan aturan sebagai berikut: