Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Biak dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
Kamis, 14 Juli 2022, bertepat di ruang sidang Pengadilan Agama Biak, dilaksanakan penandatanganan MoU (memorandun of understanding) antara Pengadilan Agama Biak dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabuapten Biak Numfor. Penandatangan MOU tersebut dihadiri oleh wakil ketua pengadilan tinggi agama Jayapura, Drs. Moh. Yasya, S.H., M.H., ketua pengadilan negeri biak, Muhammad Syawaludin, S.H., para hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Biak, kepala kementerian agama kabupaten Biak Numfor, pelaksana tugas kepala DP3AKB, perwakilan dari Dinas Kesehatan, serta ibu-ibu pengurus Dharmayukti cabang Biak.
Ketua pengadilan Agama Biak, Miftahuddin, S.H.I., menjelaskan bahwa tujuan dari penandatanganan MOU tersebut adalah untuk menjalin kerja sama antara Pengadilan Agama Biak dengan Dinas Kesehatan dan DP3AKB kabupaten Biak Numfor, dalam rangka menekan atau meminimalisir angka perkawinan anak yang masih dibawah umur yang akan mengajukan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Biak. Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Memeriksa dan Mengadili Perkara Permohonan Disepensasi Kawin, dan juga surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tertanggal 22 April 2022, perihal "Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan"
Pada sambutan selanjutnya oleh Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB, dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik dan mendukung kerja sama tersebut. Begitu juga sambutan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Drs. Moh Yasha, SH., M.H., mengapresiasi MoU tersebut dan mengharapkan kedepannya, kerja sama tersebut bukan saja di atas kertas tetapi juga harus ditindak lanjuti dengan prosedur yang jelas.
Akhirnya acara tersebut ditutup dengan doa dan foto bersama.