Pengadilan Agama Biak Menjadi Narasumber Kegiatan Wawancara Bersama RRI Biak Tentang Perceraian
Rabu, 15 Desember 2021 Pengadilan Agama berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam proses wawancara yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa dari RRI Biak. Pada proses kegiatan wawancara ini berfokus pada topik perceraian. Kegiatan wawancara sendiri dilakukan di kantor Pengadilan Agama Biak pada pukul 09.30 WIT.
Yang mewakili Pengadilan Agama Biak adalah Bapak Abdul Rahman, S.H.I sebagai narasumber. Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa pertanyaan seperti penyebab-penyebab perceraian, rata-rata kasus perceraian, bagaimana proses perceraian dan sebagainya. Pada akhir wawancara disampaikan oleh Bapak Abdul Rahman, S.H.I. bahwa salah satu tugas pokok dari Pengadilan Agama adalah untuk membantu mendamaikan para pihak dalam proses perceraian.
(Didik Wahyu S/IT Staff)