MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN
Biak, Dalam proses sengketa di Pengadilan para pihak wajib terlebih dulu untuk menempuh proses mediasi. Mediasi sendiri adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Pada tanggal 15 November 2021, Afdal Lailatul Qadri, S.H. selaku Mediator PA Biak melakukan mediasi perkara Cerai Talak nomor 53/Pdt.G/2021/PA.Bik Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian.