Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Biak
Rabu, 31 Mei 2023 pada pukul : 10.00 WIT di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Biak Proses mediasi dilaksanakan dengan Mediator Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H Hakim Pengadilan Agama Biak. Berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Biak dengan Nomor 24/Pdt.G/2023/PA.Bik.
Kesepakatan damai dalam proses mediasi tak lepas dari peran penting Mediator dengan kesungguhan hati memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, dengan penuh rasa haru Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang baik untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga keduanya.
Keberhasilan mediasi ini harus diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Biak yang berhasil didamaikan oleh para Mediator.
(Penulis – Harmawati, S.AN)