Diskusi Hukum Online Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Rabu, 10 Mei 2023. Pengadilan Agama Biak mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Online Bidang Kepaniteraan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 WIT pada ruang Media Center Pengadilan Agama Biak dan dihadiri oleh Bapak Parno, S.H.I. Panitera Pengadilan Agama Biak serta jajaran pegawai dari bidang kepaniteraan. Pada kegiatan ini yang menjadi pokok diskusi utama adalah terkait Administrasi Prodeo yang dipaparkan oleh Bapak M. Yasir Nasution, M.A. .
Pemaparan terkait prodeo menjadi fokus utama pada diskusi kali ini, mulai terkait pengertian prodeo, dasar hukum pelaksanaan prodeo diantara Pasal 121 Ayat (4) HIR, Pasal 145 Ayat (4) R.Bg. , Pasal 89-91 UU No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Prodeo sendiri merupakan proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat mengajukan prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014.
Kemudian dijelaskan juga terkait syarat prodeo, dan jenis-jenis prodeo yang terbagi menjadi dua yaitu prodeo murni dan prodeo dipa. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi secara langsung. Dimana pemateri memberi kesempatan kepada audience untuk bertanya dan menyampaikan pendapatnya terkait materi yang telah dipaparkan. Diharapkan dengan adanya kegiatan diskusi online ini dapat memberikan wawasan baru bagi seluruh pegawai pada Pengadilan Agama Biak khusunya.
Penulis (IT PA Biak)