Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Biak Dengan PERADI Biak
Senin, 21 Pebruari. Pengadilan Agama Biak merupakan Pengadilan Agama yang berada pada wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Pengadilan Agama Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah.
Pengadilan Agama Biak berupaya memberikan pelayanan yang terbaik serta dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat. Salah satu fasiltas atau layanan pada Pengadilan Agama Biak adalah POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum). Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.
Untuk meningkatkan kualitas layanan POSBAKUM Pengadilan Agama Biak menjalin kerjasama dengan PERADI Biak yang dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Biak serta Ketua PERADI Biak bertempat di STIH Biak. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik untuk informasi, konsultasi, serta advis hukum.
Didik Wahyu S / Staff IT