Mediasi Berhasil
Biak, Dalam proses sengketa di Pengadilan para pihak wajib terlebih dulu untuk menempuh proses mediasi. Mediasi sendiri adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Pada tanggal 17 November 2021, Harisan Upuolat, S.H.I., M.H. selaku Mediator PA Biak melakukan mediasi perkara Cerai Talak nomor 56/Pdt.G/2021/PA.Bik Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil.